PKS: Karhutla di Kalimantan Bukan Sekadar Soal Api, Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Iklim
JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau mendapat perhatian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Karhutla di Pulau Kalimantan menjadi perhatian serius menyusul luas lahan terbakar yang mencapai 57.081 hektare dengan sebaran sekitar 34 ribu titik hotspot yang hampir merata di seluruh provinsi di Kalimantan. Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak.
Sekretaris Bidang Energi, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim DPP PKS, Paramitha Mesayu, menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan memadamkan api.
“Karhutla merupakan ancaman serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan upaya Indonesia menghadapi perubahan iklim. Kita tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi harus memastikan api tidak terus berulang,” ujar Paramitha.
Menurutnya, titik api dan asap yang muncul di tengah musim kemarau telah mengganggu aktivitas masyarakat sekaligus menurunkan kualitas udara di kawasan terdampak.
Di balik asap yang terlihat, terdapat persoalan ekologis yang lebih panjang, mulai dari kerusakan hutan, terganggunya tata air, hilangnya habitat satwa, hingga pelepasan karbon ke atmosfer.
Paramitha mengingatkan bahwa karhutla bukan persoalan baru di Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan telah terjadi sejak 1998 dan terus berulang hingga saat ini.
“Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon. Fungsi ekologis hutan juga ikut terganggu. Hutan menjaga tata air, menjadi habitat berbagai satwa, menyimpan karbon, sekaligus menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerusakan akibat karhutla juga membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Habitat satwa terganggu, tata air terdampak, karbon terlepas, dan keseimbangan ekosistem dapat berubah.
Paramitha menilai persoalan karhutla memiliki keterkaitan erat dengan agenda perubahan iklim, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan gambut.
Lahan gambut memiliki kemampuan menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika gambut dikeringkan dan kemudian terbakar, karbon yang tersimpan dalam waktu panjang dapat dilepaskan ke atmosfer dalam jumlah besar.
“Indonesia sedang mendorong pembangunan rendah karbon dan penggunaan energi yang lebih bersih. Namun, pada saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan dapat melepaskan emisi dalam jumlah besar,” katanya.
Karena itu, menurut Paramitha, agenda pengurangan emisi tidak dapat hanya berfokus pada sektor energi. Perlindungan hutan, gambut, dan ekosistem harus menjadi bagian penting dari strategi penurunan emisi Indonesia.
“Menjaga hutan juga bagian dari upaya menjaga iklim. Pengendalian emisi tidak cukup hanya dilakukan melalui sektor energi. Perlindungan hutan dan ekosistem juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Selain persoalan karbon, karhutla juga mengancam keanekaragaman hayati. Satwa dapat kehilangan tempat mencari makan, berlindung, dan berkembang biak. Perubahan serta fragmentasi kawasan hutan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
Dampak karhutla, lanjut Paramitha, bahkan tidak selalu berhenti di wilayah tempat kebakaran terjadi. Asap dari kebakaran di Kalimantan berpotensi mengganggu kualitas udara hingga ke negara tetangga. Kondisi kabut asap di Sarawak, Malaysia, yang dilaporkan berdampak pada aktivitas sekolah, menjadi salah satu gambaran bahwa dampak karhutla dapat dirasakan jauh dari lokasi kebakaran.
Paramitha mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan karhutla sejak dini. Kawasan rawan kebakaran harus dipetakan dan dipantau secara rutin. Sistem deteksi dini perlu diperkuat dan kesiapan sarana pemadaman harus dipastikan sebelum api meluas.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum api membesar. Pengelolaan tata air, khususnya di kawasan gambut, juga perlu mendapat perhatian serius agar lahan tidak mudah kering dan terbakar,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Edukasi, teknologi, serta pilihan pengelolaan lahan yang tidak bergantung pada pembakaran harus diperkuat.
Paramitha juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran maupun pihak yang lalai menjaga lahannya hingga menyebabkan kerusakan luas.
“Pencegahan tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat dan penegakan hukum yang tegas. Semua pihak harus memiliki tanggung jawab untuk mencegah karhutla berulang,” katanya
Menurut Paramitha, karhutla harus dipandang sebagai persoalan lintas sektor karena berdampak pada kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, tata air, emisi karbon, dan perubahan iklim.
Karena itu, kebijakan penanganan karhutla perlu diintegrasikan dengan agenda perubahan iklim Indonesia. Pemerintah tidak boleh berhenti pada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi harus membangun sistem pencegahan yang mampu memutus siklus karhutla dari tahun ke tahun.
“Kita tidak cukup hanya memadamkan api. Kita harus memastikan api tidak terus berulang. Hutan harus tetap terjaga, habitat satwa terlindungi, masyarakat aman, dan emisi dapat ditekan,” pungkas Paramitha.
“Menjaga hutan berarti menjaga lingkungan. Menjaga lingkungan berarti menjaga iklim. Dan menjaga iklim berarti menjaga kehidupan generasi mendatang,” tutupnya.
Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/pks-karhutla-di-kalimantan-bukan-sekadar-soal-api-ancaman-serius-bagi-lingkungan-dan-iklim