Subang, Jalancagak.com

JAKARTA — Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia, mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

"PKS mengecam dan mengutuk keras tindakan sadis dan keji terhadap korban YTR yang terjadi di wilayah Jawa Barat sejak tahun 2024," ujar Nurul dalam keterangannya, Ahad (28/6/2026).

Nurul menjelaskan, tindakan penyekapan, penyiksaan, dan dugaan perbudakan yang dialami korban bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 20 menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba, sedangkan Pasal 33 menjamin setiap orang bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diketahui publik, korban diduga mengalami penyekapan, penyiksaan fisik dan mental, serta ancaman yang mengakibatkan trauma berat hingga cacat permanen. Karena itu, menurut Nurul, peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan budaya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, sekaligus mengungkap adanya praktik perbudakan modern.

PKS mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal secara berlapis terhadap pelaku guna memberikan keadilan bagi korban. Menurut Nurul, pelaku patut dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain Pasal 446 ayat (1) mengenai perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 454 ayat (2) terkait membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguasainya, serta Pasal 466 ayat (2) mengenai penyiksaan yang mengakibatkan luka berat.

Selain penegakan hukum, Nurul menegaskan bahwa negara wajib memastikan terpenuhinya hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan secara menyeluruh. Korban berhak mendapatkan restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial atas penderitaan yang dialaminya akibat tindak pidana tersebut. Negara juga harus menjamin keamanan korban, memberikan perlindungan, serta memastikan proses pemulihan trauma berjalan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum internasional, Nurul juga mengingatkan bahwa dugaan penyiksaan terhadap korban bertentangan dengan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Sebagai negara pihak, Indonesia berkewajiban mengusut, mengadili pelaku, serta memberikan pemulihan yang efektif dan komprehensif kepada korban tanpa diskriminasi.

Menurutnya, kasus yang menimpa YTR menunjukkan bahwa kekerasan dalam ranah privat dapat berkembang menjadi praktik perbudakan dan penyiksaan modern apabila tidak segera dideteksi dan ditangani.

"Negara harus hadir memberikan keadilan substantif bagi korban, tidak hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku, namun memastikan pemulihan total bagi korban untuk menjalani kehidupannya dengan baik di masa yang akan datang," katanya.

Di akhir pernyataannya, Nurul mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, serta komunitas pemerhati perempuan dan anti-kekerasan untuk meningkatkan kepedulian terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.

"Kami pun berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, pemerintah daerah dan komunitas anti kekerasan agar lebih peka dalam mendeteksi dan mencegah tanda-tanda kekerasan di lingkungan serta memandang peristiwa ini dengan tidak victim blaming dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban," tutupnya.

Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/pks-desak-hukuman-maksimal-bagi-pelaku-kekerasan-terhadap-ytr