Perpres Ojol Resmi Terbit, DPR Pastikan Aturan Tiga Kementerian Berjalan Selaras
Jakarta, – Payung hukum yang dinanti-nantikan jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia akhirnya resmi terbit.
DPR RI bersama pemerintah secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Pengumuman penting tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), didampingi para Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, serta perwakilan lintas kementerian.
Dasco menegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah melakukan sinkronisasi menyeluruh agar aturan turunan Perpres ini menjawab langsung aspirasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi.
"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," tegas Dasco.
Dalam struktur Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pembagian kewenangan antar-kementerian diatur secara mendetail:
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Bertindak sebagai kementerian pengampu utama seluruh ekosistem ojol.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Mengatur teknis angkutan orang beserta penetapan tarif aplikasinya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Mengatur ekosistem pengantaran barang dan makanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mempertegas bahwa ketentuan biaya potongan platform sebesar maksimal 8 persen yang telah berjalan sejak 1 Juli 2026 kini diperkuat secara legal melalui Perpres.
Sementara itu, Wamen Komdigi Nezar Patria menambahkan bahwa aturan menteri mengenai layanan pengantaran barang dan makanan difokuskan pada transparansi pembentukan harga agar pendapatan pengemudi jauh lebih layak dan terlindungi.
Menteri UMKM Nahkodai Satgas Lintas Sektoral
Guna memastikan aturan teknis turunan dapat terbit tepat waktu sesuai target yakni sebelum 31 Desember 2026, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau satgas khusus.
Dasco mengumumkan bahwa Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
"Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," pungkas Dasco.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/471954-perpres-ojol-resmi-terbit-dpr-pastikan-aturan-tiga-kementerian-berjalan-selaras