Perpres Baru Energi Terbit, Karimun Berpeluang Jadi Hub Migas Strategis di Selat Malaka
KEPRI - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional disambut optimistis oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Daerah yang berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka itu dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat logistik dan rantai pasok energi nasional maupun global.
Selain itu, kebijakan baru pemerintah pusat tersebut diyakini dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas diterbitkannya regulasi strategis tersebut. Menurutnya, Perpres Nomor 26 Tahun 2026 akan memberikan dampak positif bagi pengembangan kawasan perdagangan bebas di Karimun.
“Kami yakin dengan kebijakan ini Karimun akan semakin tumbuh dan berkembang. Efek domino yang kami harapkan adalah terciptanya lapangan kerja baru secara masif serta meningkatnya pendapatan pemerintah daerah,” ujar Iskandarsyah, Jumat, 5 Juni 2026.
Lebih lanjut, Iskandarsyah menjelaskan bahwa Karimun memiliki keunggulan geografis yang sulit dimiliki daerah lain. Selain berstatus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Karimun juga berada di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, yakni Selat Malaka.
Tidak hanya itu, Karimun saat ini telah memiliki infrastruktur pendukung berupa Terminal Minyak Karimun atau Oil Terminal Karimun (OTK). Keberadaan fasilitas tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mendukung pengembangan sektor energi di masa mendatang.
Dengan dukungan infrastruktur yang telah tersedia, Karimun dinilai siap mengambil peran lebih besar dalam rantai distribusi energi nasional maupun internasional.
“Maka dengan Perpres ini sangat menguntungkan posisi Karimun sebagai daerah KPBPB dan posisi di selat Malaka serta sudah adanya perusahaan Oil Terminal Karimin (OTK),” terangnya.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian geopolitik global. Regulasi tersebut memberikan instrumen yang lebih luas dalam menjamin ketersediaan pasokan energi, baik dari produksi dalam negeri maupun impor.
Selain itu, aturan baru ini juga mengatur pemberian izin impor komoditas migas melalui Badan Layanan Umum (BLU). Bahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menangguhkan ekspor dalam kondisi tertentu apabila kebutuhan energi dalam negeri harus diprioritaskan.
Oleh karena itu, kehadiran Perpres ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan energi nasional. Sekaligus menciptakan peluang investasi baru di daerah-daerah strategis seperti Karimun.
Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/perpres-baru-energi-terbit-karimun-berpeluang-jadi-hub-migas-strategis-di-selat-malaka