Permohonan PBB-P2 Subang Ditutup Sementara, Pembayaran Tetap Dilayani
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
SUBANG — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang menutup sementara seluruh jenis permohonan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 15 Oktober–31 Desember 2026. Penutupan permohonan tersebut tidak menghentikan layanan pembayaran pajak.
Bapenda menyatakan penghentian sementara itu diperlukan untuk persiapan penetapan dan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2027. Dengan demikian, kebijakan ini berkaitan dengan penyiapan administrasi pajak tahun mendatang.
Selama periode tersebut, loket Bapenda Kabupaten Subang tetap melayani konsultasi dan pembayaran PBB-P2. Pelayanan pajak daerah lainnya serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga tetap dibuka.
Bagi wajib pajak, pembedaan jenis layanan ini penting: kebutuhan mengajukan permohonan PBB-P2 terkena penutupan sementara, sedangkan konsultasi dan pembayaran masih dilayani. Bapenda meminta masyarakat menyesuaikan kebutuhan administrasi perpajakannya dengan ketentuan tersebut.
Kontributor : Abu Haninas dan Tim Redaksi