Subang, Jalancagak.com

John Field (JF), selaku bos PT BlueRay Cargo. KPK memeriksa istri John Field bernama Vina Purnamasari (VP) terkait pihak tersangka terbaru dalam perkara ini, yaitu Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

" ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

dalam pemeriksaan ini penyidik turut mendalami adanya bukti transfer dari pihak BlueRay Cargo melalui istri John Field kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai. Namun dia mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan awal untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK untuk pengembangan perkara korupsi pada Ditjen Bea Cukai.

kemudian apakah ada bukti transfer yang memang ada kaitannya dengan salah satu yang nanti diduga sebagai tersangka di surat perintah penyidikan yang umum itu? Tentunya ini jadi pendalaman oleh tim penyidik. Dan saat ini juga masih tahap-tahap awal, jadi belum kita bisa sampaikan," jelas Taufik.

KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field usai diperiksa penyidik dan dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dimintai konfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

dalam kasus ini KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian proses pengembangan perkara. KPK mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun dia belum memerinci sosok tersangka baru tersebut.

untuk satu sprindik lainnya masih berupa sprindik umum yang di dalamnya belum ada penetapan tersangka.

karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian, yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.

itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.

Lihat juga Video: Bea Cukai di Sidoarjo Digeledah dan Dijaga Ketat Aparat Bersenjata

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8612922/periksa-istri-bos-blueray-kpk-dalami-bukti-transfer-ke-pejabat-bea-cukai