Peran Glory Harimas di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG - Setor Uang ke Dadan
Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review tersebut berperan mencari mitra lalu menjual titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyetor uang ke eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Glory Harimas Sihombing (GHS) diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
" kata Syarief, Kamis (18/6/2026).
yaitu Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, ia menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain.
Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.
Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.
baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," katanya.
Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
selaku orang dekat Sony5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8537736/peran-glory-harimas-di-kasus-korupsi-mbg-jual-titik-sppg-setor-uang-ke-dadan