Penjelasan KPK soal Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Kejagung telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie telah ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Budi menyebut KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung ini.
" kata Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Budi mengatakan KPK telah menerima surat penitipan penahanan Febrie dari Kejagung. Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Budi menambahkan bahwa penahanan Febrie adalah kewenangan dari penyidik Kejagung. Dia menyebut Febrie bukanlah tahanan pertama Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK.
yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," katanya.
Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Febrie sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Febrie ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Kejagung mengungkap modus yang dilakukan Febrie. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.
mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7) malam.
kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian.
kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8589246/penjelasan-kpk-soal-febrie-adriansyah-ditahan-di-rutan-kpk