Penggabungan OPD Jabar Diminta Jaga Layanan, Penerapan Bertahap Mulai 2027
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
BANDUNG — Rencana penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) Jawa Barat harus tetap menjamin layanan publik berjalan lancar. Kemendagri meminta pemerintah provinsi memperjelas tugas dan tata kerja instansi hasil penataan sebelum perubahan dijalankan.
Ketua Pansus XX DPRD Jawa Barat Edi Askari menyampaikan arahan itu dalam keterangan Kamis (15/10/2026), seusai konsultasi pada 13 Oktober. Pemprov diminta menuntaskan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja perangkat daerah yang digabung.
Pansus menargetkan pembahasan rancangan perda selesai 5 November 2026, kemudian dilanjutkan harmonisasi. Penerapan direncanakan mulai 2027, diawali tiga hingga empat OPD yang siap secara teknis, bukan sekaligus seluruh instansi.
Bagi pengguna layanan, tahapan tersebut penting karena masa transisi menyangkut kesiapan pegawai, anggaran, dan prosedur pelayanan. Menurut Pansus, pelaksanaan bertahap ditujukan untuk mengurangi kendala itu dan menjaga kestabilan layanan.
Rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD juga mendapat catatan. Kemendagri meminta kewenangannya diselaraskan agar tidak bertumpang tindih dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Kontributor : Abu Haninas dan Tim Redaksi