Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati pada Wassim al-Assad
Wassim al-Assad, sepupu penguasa Suriah yang digulingkan Bashar al-Assad, telah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan selama hampir 14 tahun perang di negara itu.
Pengadilan Kriminal Keempat di Damaskus mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Selasa, memutuskan Wassim al-Assad bersalah atas kejahatan termasuk pembunuhan berencana dan penyiksaan.
Hakim Fakhr al-Din al-Aryan mengatakan Wassim al-Assad dihukum atas beberapa pembunuhan dan “pembunuhan yang disertai penyiksaan dan kebrutalan … diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang”.
Rekaman menunjukkan Wassim al-Assad berada di dalam kandang terdakwa di pengadilan Damaskus ketika hakim membacakan hukumannya.
Dengan putusan tersebut, Wassim al-Assad menjadi anggota keluarga al-Assad pertama yang dijatuhi hukuman langsung.
Meskipun Bashar al-Assad dan saudaranya Maher al-Assad juga menghadapi hukuman mati, mereka dijatuhi hukuman in absensia karena mereka tinggal di pengasingan di Rusia.
Obaida Hitto dari Al Jazeera, yang melaporkan dari luar gedung pengadilan di Damaskus, Suriah, menyebut keputusan langsung terhadap Wassim al-Assad “sangat signifikan.”
“Hari ini Wassim al-Assad menjadi anggota pertama keluarga al-Assad… yang diadili dan dijatuhi hukuman secara langsung di sini di Suriah,” kata Hitto.
Wassim al-Assad telah menghadapi sanksi internasional karena perdagangan narkoba dan memimpin kelompok paramiliter pro-rezim.
Ia telah menghadapi berbagai dakwaan, termasuk mendirikan dan memimpin kelompok bersenjata tidak teratur sejak awal tahun 2011. Ia juga didakwa berpartisipasi dalam operasi militer yang menargetkan wilayah sipil di Ghouta Timur, khususnya kota al-Mleiha, yang mengakibatkan kematian banyak warga sipil.
Pengadilan memutuskan dia tidak bersalah atas tuduhan perdagangan narkoba yang dikenakan terhadapnya, memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti keterlibatan langsungnya, lapor Hitto.
Sebagai bagian dari proses keadilan transisi di Suriah, pengadilan negara tersebut telah mengadili para terdakwa yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemerintahan Bashar al-Assad.
Artikel Telah Tayang di : https://www.aljazeera.com/news/2026/8/18/syrian-court-sentences-wassim-al-assad-to