Pengadilan Chile Buka Peluang Adili Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Yurisdiksi universal adalah prinsip hukum internasional yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan berat, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun kejahatan tersebut terjadi di luar wilayah negara itu dan tidak melibatkan warga negaranya.
Keputusan ini muncul setelah Hind Rajab Foundation (HRF) mengajukan laporan pidana terhadap Rom Kovtun, seorang warga negara Israel-Ukraina yang dituduh terlibat dalam kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, sebagaimana dilaporkan Anadolu Agency, Sabtu (20/6).
Menurut laporan HRF, Kovtun bertugas sebagai penembak jitu di Batalyon 424 “Shaked” dari Brigade Givati saat operasi militer Israel di Rumah Sakit Al-Shifa pada Maret hingga April 2024. Yayasan tersebut menuduh operasi itu menyebabkan rusaknya fasilitas kesehatan, terhambatnya evakuasi warga sipil, serta memperburuk kondisi kemanusiaan akibat terbatasnya akses makanan, air bersih, dan layanan medis.
Meski demikian, dalam sidang pada 10 Juni lalu, pengadilan sempat menolak melanjutkan proses karena HRF belum pernah mengajukan pengaduan serupa di Israel. HRF kemudian mengajukan banding dan menilai syarat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Direktur Jenderal HRF, Dyab Abou Jahjah, menyebut keputusan terbaru pengadilan Chile sebagai perkembangan penting. Menurutnya, untuk pertama kalinya pengadilan di Chile mengakui bahwa prinsip yurisdiksi universal dapat diterapkan pada dugaan kejahatan yang terjadi di Gaza.
Sementara itu, Kepala Litigasi HRF, Natacha Bracq, menegaskan bahwa korban atau pelapor tidak seharusnya diwajibkan mencari keadilan terlebih dahulu di negara yang diduga melindungi para pelaku. Ia menilai prinsip yurisdiksi universal bertujuan memastikan pelaku kejahatan berat dapat dituntut di negara lain ketika proses hukum yang adil sulit diperoleh.
HRF menyatakan kasus ini merupakan bagian dari upaya internasional yang lebih luas untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan yang terjadi di Gaza, di mana pun para tersangka berada.
Artikel Telah Tayang di : https://minanews.net/pengadilan-chile-buka-peluang-adili-dugaan-kejahatan-perang-di-gaza/