Subang, Jalancagak.com

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan modus pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis yang menyeret pengurus RT/RW. Distamhut menegaskan tidak pernah bermaksud menuduh institusi RT/RW terlibat dalam praktik pungli.

termasuk saat menghadapi proses pemakaman anggota keluarga.

" kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

yang menjadi perhatian pihaknya adalah oknum yang memanfaatkan situasi duka keluarga atau ahli waris untuk memperoleh keuntungan pribadi. Oknum tersebut bahkan kerap mengaku atau mengatasnamakan pengurus lingkungan.

ia berharap masyarakat tidak menggeneralisasi dugaan pungli yang dilakukan oleh segelintir pihak sebagai tindakan yang dilakukan institusi RT/RW.

Distamhut kembali mengingatkan bahwa layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan secara gratis bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.

dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman, telah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

masyarakat diminta waspada apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas resmi atau pengelola makam dan meminta sejumlah uang dalam proses pemakaman.

Distamhut mengimbau ahli waris mengurus administrasi pemakaman secara langsung melalui loket resmi di TPU setempat maupun layanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan.

masyarakat diminta memastikan petugas yang melayani merupakan petugas resmi Distamhut yang dilengkapi seragam dan kartu identitas. Petugas resmi juga tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun dari warga.

Distamhut turut mengajak para pengurus RT/RW aktif melapor apabila menemukan pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dengan meminta biaya di luar ketentuan.

menyaksikan, atau menjadi korban praktik pungli dalam layanan pemakaman, Distamhut meminta agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi JAKI, posko pengaduan resmi di TPU setempat, maupun hotline pengaduan Distamhut.

transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah. Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik," imbuhnya.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengungkap adanya modus baru praktik punli dalam layanan pemakaman. Fajar Sauri mengatakan modus yang dilakukan kali ini melibatkan oknum RT dan RW.

Rabu (17/6). Mulanya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar, meminta evaluasi terkait program pemakaman gratis yang dilakukan Pemprov DKI.

Pak Fajar, terkait pemakaman gratis. Karena ternyata di lapangan masih banyak yang merasakan adanya pungli yang berlebihan," kata Nabilah.

Nabilah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak membiarkan praktik tersebut terus terjadi. Ia menegaskan masyarakat sudah mengetahui layanan pemakaman di TPU milik Pemprov DKI dan tidak dipungut biaya.

Fajar mengakui praktik pungli masih ditemukan. Namun, menurut dia, pola yang terjadi saat ini berbeda dibanding sebelumnya.

Fajar mengatakan praktik pungli sebelumnya ditemukan dilakukan oleh internal pengelola TPU. Namun kini bergeser dilakukan oleh pihak-pihak di luar pengelola TPU.

alhamdulillah sudah mulai mengakui kalau itu kesalahan. Tapi pola lainnya adalah ada pungli di luar dari orang-orang pemakaman," katanya.

kata dia, menemukan adanya keterlibatan oknum RT dan RW yang melakukan pungutan kepada keluarga ahli waris saat proses pemakaman berlangsung.

sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan penerimaan uang di luar dari orang-orang pemakaman," ungkapnya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8538748/pemprov-klarifikasi-soal-pungli-pemakaman-di-dki-tak-maksud-tuduh-rt-rw