Subang, Jalancagak.com

Pemprov DKI masih mengkaji usulan tersebut.

sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Dia mengatakan jumlah tambahan penerima layanan gratis masih belum dipastikan. Dia mengatakan hasil kajian usulan penambahan enam golongan akan diumumkan dalam waktu dekat.

segera akan diputuskan," ujarnya.

perluasan penerima layanan gratis bisa membantu masyarakat.

sehingga sangat membantu masyarakat bawah yang sangat memerlukan bantuan," kata Sugihardjo.

Berikut ini enam golongan yang diusulkan menerima layanan gratis:

- Pendamping penyandang disabilitas berat- Pasien rujukan rutin- Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU- Pencari kerja aktif- Korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan- Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.

Masuk Ancol- Naik Transum Juga Gratis untuk KTP Non-DKI

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8566686/pemprov-dki-kaji-usulan-tambah-6-kategori-warga-gratis-transportasi-umum