Pemilu 2029: Jangan Biarkan Demokrasi Dikendalikan Algoritma
persiapannya sudah mulai menjadi perhatian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah mengingatkan pentingnya koordinasi dan kesiapan peserta menjelang tahapan Pemilu 2029. Di saat yang sama, ruang digital terus berkembang menjadi arena baru pembentukan opini politik.
Situasi ini menghadirkan pertanyaan penting: apakah demokrasi Indonesia sudah cukup siap menghadapi pemilu di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI)?
suara, gambar, maupun narasi yang tampak meyakinkan, tetapi belum tentu sesuai dengan kenyataan.
ancaman terhadap integritas pemilu lebih mudah dikenali: politik uang, intimidasi, pelanggaran kampanye, atau manipulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Kini, ancamannya dapat hadir dalam bentuk yang jauh lebih halus. Sebuah video palsu dapat dibuat seolah-olah seorang kandidat mengucapkan sesuatu. Sebuah foto dapat direkayasa. Sebuah narasi dapat disebarkan berulang-ulang hingga dianggap sebagai kebenaran.
tetapi bagaimana memastikan suara tersebut lahir dari pilihan warga negara yang bebas, sadar, dan tidak dimanipulasi.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan fondasi yang jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
teknologi tidak boleh mengambil alih ruang kebebasan warga negara dalam menentukan pilihan politik.
Demokrasi tidak boleh berubah menjadi demokrasi algoritmik.
dipercaya, dan akhirnya dipilih masyarakat, terdapat risiko bahwa keputusan politik tidak lagi sepenuhnya lahir dari pertimbangan rasional pemilih.
termasuk memperluas akses informasi, membantu pelayanan publik, dan meningkatkan efisiensi. Yang harus diantisipasi adalah penyalahgunaannya.
persiapan Pemilu 2029 harus diarahkan pada reformasi hukum kepemiluan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan AI dalam kampanye. Konten politik yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI perlu memiliki mekanisme transparansi sehingga masyarakat dapat mengetahui konteks dan sumber informasi yang diterimanya.
pengawasan terhadap kampanye digital harus diperkuat. Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah tanpa hukum. Penyebaran disinformasi yang sengaja dirancang untuk memengaruhi pemilih harus dapat ditangani melalui mekanisme yang cepat, objektif, dan tetap menghormati kebebasan berekspresi.
perlindungan data pribadi pemilih harus menjadi bagian penting dari integritas pemilu. Data warga negara tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas politik untuk membangun strategi kampanye yang manipulatif.
kapasitas penyelenggara dan penegak hukum harus ditingkatkan. KPU, Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu, serta lembaga peradilan perlu memiliki kemampuan menghadapi bentuk-bentuk pelanggaran yang menggunakan teknologi digital.
reformasi hukum tidak akan cukup tanpa reformasi budaya politik.
kompetensi, dan rekam jejak. Kontestasi politik seharusnya menjadi arena adu gagasan mengenai masa depan bangsa, bukan perlombaan menciptakan citra melalui konten yang viral.
media harus menjadi ruang verifikasi dan penjernihan informasi. Kecepatan pemberitaan penting, tetapi akurasi jauh lebih penting.
kapasitas, integritas, dan gagasannya.
literasi politik dan literasi digital harus menjadi bagian dari agenda demokrasi nasional menuju Pemilu 2029.
antisipasi hukumnya juga harus dimulai hari ini.
daftar pemilih, surat suara, dan kesiapan tempat pemungutan suara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa ekosistem informasi yang membentuk pilihan politik masyarakat tetap sehat.
ketika masyarakat memilih berdasarkan informasi palsu, yang dirugikan bukan hanya kandidat tertentu. Yang dirugikan adalah kedaulatan rakyat itu sendiri.
demokrasi bukan sekadar tentang siapa yang menang. Demokrasi adalah tentang bagaimana kemenangan diperoleh melalui proses yang jujur, adil, transparan, dan konstitusional.
Indonesia tidak membutuhkan pemilu yang hanya sukses secara administratif. Indonesia membutuhkan pemilu yang mampu menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum.
bukan instrumen untuk memanipulasinya.
dan hukum tetap berpihak pada kedaulatan rakyat.
Prkatisi Hukum, Mediator Non-Hakim. Mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung Periode 2018-2023.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/kolom/d-8619849/pemilu-2029-jangan-biarkan-demokrasi-dikendalikan-algoritma