Subang, Jalancagak.com

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR.

Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mulanya, pimpinan DPR meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan usul inisiatif Komisi IX DPR RI.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para anggota dewan lantas menyetujuinya.

apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun.

Baleg DPR RI menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Seluruh fraksi menyetujui harmonisasi RUU tersebut.

Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Mulanya, Ketua Panja Sturman Panjaitan menyampaikan laporannya terkait harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sturman menyebutkan harmonisasi ini telah dibahas secara intensif. Salah satu poin utamanya ialah menyempurnakan teknis penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8637307/paripurna-sepakati-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-jadi-usul-inisiatif-dpr