OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Uang Asing Rp 1,22 M dan 55 Kg Logam Platinum
Subang, Jalancagak.com
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
" ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan.
22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.
KPK juga menyita 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya.
KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8559120/ott-bupati-langkat-kpk-amankan-uang-asing-rp-1-22-m-dan-55-kg-logam-platinum