Oknum DPRD Pemalang Diduga Jadi Perantara Eks Pegawai KPK Peras Bupati Anom
KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang di kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang ini terkait adanya dugaan pihak perantara dalam kasus Bupati Anom diperas oknum pegawai KPK.
yaitu Bupati, kemudian cross dengan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 12e juga yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Swasta, Rabu (9/9/2026).
dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang dipanggil KPK menjadi saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Keduanya ialah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.
penyidik memanggil lima saksi lainnya. Namun Budi belum merinci hal yang akan didalami penyidik kepada para saksi.
KPK juga telah memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng) Imam Teguh Purnomo sebagai saksi pada Selasa (8/9). Imam dipanggil bersama Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng serta lima orang saksi lainnya.
KPK telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang diberi nama tim rumah media.
ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Budi menyebutkan sosoknya merupakan wanita yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut," ucapnya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
selaku Bupati Pemalang2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8656189/oknum-dprd-pemalang-diduga-jadi-perantara-eks-pegawai-kpk-peras-bupati-anom