Subang, Jalancagak.com Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang oleh Knesset (parlemen) Israel yang memperluas mekanisme penyitaan pendapatan pajak milik Palestina.

OKI menegaskan bahwa langkah ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan perjanjian bilateral yang telah disepakati.

Dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (10/6), OKI memperingatkan adanya konsekuensi serius dari tindakan ilegal tersebut. Menurut OKI, langkah itu tidak hanya menyerang hak-hak rakyat Palestina dan sumber keuangan mereka, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi kemanusiaan dan ekonomi yang sudah memprihatinkan di wilayah Palestina yang diduduki.

OKI juga kembali menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil tanggung jawabnya. Organisasi yang beranggotakan negara-negara Islam itu meminta agar tekanan diberikan kepada Israel untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai penyitaan resmi pendapatan rakyat Palestina.

Selain itu, OKI mendesak Israel agar segera dan tanpa syarat membebaskan seluruh palestina/">dana pajak Palestina yang selama ini ditahan.

Artikel Telah Tayang di : https://minanews.net/oki-kecam-keras-ruu-israel-yang-perluas-penyitaan-dana-pajak-palestina/