OJK DIY Catat Lebih dari 12 Ribu Laporan Penipuan, Waspadai Kerja Paruh Waktu Semu
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
SLEMAN — OJK Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat lebih dari 12.000 laporan penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga akhir September 2026. Kerugian masyarakat melampaui Rp100 miliar.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto menyampaikan angka tersebut di Sleman, Jumat (16/10). Ia menyebut laporan terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman, disusul Bantul. Angka itu merupakan laporan yang masuk melalui IASC, bukan jumlah putusan perkara pidana.
Modus yang perlu dicermati warga mencakup penawaran belanja daring dan pekerjaan paruh waktu semu. Salah satu tawarannya meminta orang menyukai unggahan dengan janji imbalan atau bonus. Iklan pinjaman daring ilegal dan judi daring juga menjadi perhatian OJK.
Eko mengingatkan masyarakat, termasuk pelajar, agar tidak sembarang membuka tautan dari orang tak dikenal. Edukasi sejak jenjang SMP menjadi fokus karena pelajar mulai aktif memakai peranti pintar dan berpotensi terpapar penipuan lewat gim maupun media sosial.
OJK DIY juga mewajibkan lembaga jasa keuangan menjelaskan produk secara transparan sebelum penjualan agar konsumen memahami manfaat dan risikonya.
Kontributor : Abu Haninas dan Tim Redaksi