Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
Muhadjir Effendy, dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Muhadjir mengatakan pelaksanaan haji harus dilakukan sesuai MoU kesepakatan antara RI dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Selasa (1/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Yaqut menanyakan apakah RI bisa melakukan hal di luar MoU yang telah disepakati dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Muhadjir menjawab tidak bisa.
Pak? Bolehkah, saya konkretkan, boleh nggak MOU yang sudah ditandatangani kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Yaqut.
apakah RI bisa memberangkatkan 15 ribu jemaah haji reguler dan 5 ribu jemaah haji khusus. Muhadjir kembali menjawab bahwa pelaksanaan ibadah haji semestinya tak bisa dilakukan secara bertentangan dengan MoU yang telah disepakati.
di MoU sudah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler, 10.000 jemaah haji khusus, kemudian pemerintah Indonesia memberangkatkan 15.000 jemaah haji reguler dan 5.000 jemaah haji khusus yang artinya bertentangan dengan MoU itu tidak bisa, Pak ya?" tanya Yaqut.
Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8644273/muhadjir-sebut-pelaksanaan-haji-tak-boleh-bertentangan-mou-arab-saudi