MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amendemen UUD atau Tap MPR
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan ada tiga opsi payung hukum yang disiapkan untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dia mengatakan opsi-opsi itu sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
kalau bisa, kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya," ujar Eddy di gedung MPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Ketetapan (Tap) MPR, atau undang-undang. Dia mengatakan ketiga opsi hingga saat ini terbuka.
melakukan amendemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu," ujarnya.
Dia mengatakan PPHN penting untuk pembangunan negara di masa depan. Dia menilai sebaiknya PPHN diatur lewat amendemen UUD.
Eddy menyebut diskusi tentang dasar hukum PPHN masih terus dilakukan. Dia mengatakan MPR akan menentukan apa dasar hukum yang paling tepat untuk PPHN.
konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini," ucapnya.
Dia menilai sebaiknya produk hukum tertinggi yang dijadikan dasar PPHN. Dia mengatakan hal itu penting agar PPHN tidak mudah diubah saat pemerintahan berganti.
undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," ujarnya.
katanya, urusan Pemilu dan Pilkada tidak akan diatur detail dalam PPHN.
luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu. Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya, apa namanya, teknis detail karena itu nanti apa akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya," ujarnya.
dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu," imbuh dia.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8607133/mpr-kaji-3-opsi-payung-hukum-pphn-lewat-amendemen-uud-atau-tap-mpr