Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (ETS) mengikuti cara sang suami pada saat menjabat di posisi yang sama.

Diketahui suami Etik, Wardoyo Wijaya, merupakan mantan Bupati Sukoharjo pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

"Kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (14/7/2026).

Budi menerangkan ada beberapa modus serupa yang dilakukan oleh keduanya seperti nilai pemerasan dan upaya pemaksaan untuk untuk meminta setoran dari dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan yang dilakukan bupati sebelumnya," jelasnya.

"Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan bupati sebelumnya," sambungnya.

Meski begitu, Budi menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap suami Bupati Sukoharjo masih menunggu kebutuhan penyidikan dari penyidik.

"Tentu ini juga berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Kasus ini bermula saat Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai “alat” oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan Setoran Upah Pungut (UP) di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Dimana ETS meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.

Permintaan ETS ini diduga melanjutkan “tradisi” bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari Etik dengan kode perintah "tambahan upah pungut kae ono tho?” (tambahan upah pungut itu ada kan?).

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/453354-modus-pemerasan-yang-dilakukan-bupati-sukoharjo-etik-suryani-dan-suami-disebut-serupa