Model Terima Uang Tersangka CSR Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Fitri Assiddikki (FIT), kembali mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah itu mempertimbangkan akan melakukan jemput paksa.
apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Budi menyebut penyidik KPK fokus pada penelusuran aset di kasus tersebut. KPK juga menelusuri ke mana saja aliran uang dalam kasus ini.
penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, bahkan sejumlah aset dengan kuantitas yang cukup banyak telah dilakukan penyitaan, ya, salah satunya di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.
Fitri tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. KPK menyebut belum ada informasi penyebab Fitri tidak hadir saat itu.
tapi tidak hadir tanpa keterangan.
KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.
sedangkan Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.
Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.
KPK juga telah menyita mobil seharga Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil itu diduga diberikan oleh Heri.
FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar jubir KPK.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8544321/model-terima-uang-tersangka-csr-mangkir-lagi-kpk-pertimbangkan-jemput-paksa