Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan memindahkan sebuah mobil rusak dari bahu Jalan Lebak Bulus Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Rabu (14/10/2026). Penderekan dilakukan setelah warga mengadukan kendaraan yang lama terparkir dengan penutup terpal.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavinaus Pasaribu, menjelaskan bahwa petugas mengerahkan satu mobil derek. Pemeriksaan di lokasi mendapati kendaraan dalam kondisi rusak sehingga pemilik menaruhnya di pinggir jalan.

Sebelum kendaraan dipindahkan, petugas bersama pengurus RT memediasi persoalan itu dengan pemilik. Koordinasi kemudian dilakukan dengan Terminal Lebak Bulus untuk mendapatkan tempat parkir yang lebih aman dan tidak mengganggu penggunaan jalan.

Kepala Terminal Lebak Bulus, Joni Budi, menegaskan izin parkir di terminal hanya bersifat sementara. Ketersediaan lahan terbatas, sementara bus memerlukan ruang untuk parkir serta keluar masuk.

Pemilik diminta segera memindahkan kendaraan setelah proses perbaikan. Penempatan mobil ini merupakan penyelesaian sementara untuk kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional terminal.