Menteri HAM Sebut Pengadangan Massa Demo ke Bundaran HI Sesuai Aturan
Jakarta, sesuai dengan aturan. Pigai menekankan pengadangan tidak membatas hak demonstran.
" kata Pigai kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
menurut Pigai, punya wewenang untuk mengatur tanpa membatasi hak pendemo.
disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan," ucap dia.
Pigai memastikan yang dilakukan aparat juga bukan pembatasan hak menyampaikan pendapat di depan umum. Menurut dia, pengadangan itu hanya sekadar menerapkan aturan.
itu namanya pengaturan. Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng, boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh. Prinsip Siracusa, bisa," ujar dia.
prinsip Siracusa, yakni pedoman internasional tentang pembatasan atau derogasi pelaksanaan HAM yang tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sempat hendak menyampaikan aspirasi di Bundaran HI, Jumat (12/6), yang lalu. Namun upaya mahasiswa tertahan oleh pihak kepolisian.
Massa tertahan sebelum Halte Tosari. Sejumlah aparat gabungan tampak menjaga akses jalan menuju Bundaran HI. Massa hadir dengan membawa poster tuntutan serta atribut aksi. Mereka menyanyikan yel-yel tuntutan dari demo yang hendak digelar.
Lihat juga Video 'Momen Mahasiswa Paksa Truk TNI Putar Balik Saat Aksi di Medan':
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8537141/menteri-ham-sebut-pengadangan-massa-demo-ke-bundaran-hi-sesuai-aturan