Subang, Jalancagak.com

Lenin Moreno, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh pengadilan terkait kasus korupsi. Moreno dinyatakan bersalah atas dakwaan menerima suap dari perusahaan China yang membangun bendungan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) terbesar di Ekuador.

seperti dilansir AFP, Sabtu (29/8/2026), termasuk dalam 20 terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembangunan bendungan Coca Sodo Sinclair oleh sebuah perusahaan China bernama Sinohydro.

antara tahun 2007-2013, Moreno masih menjabat sebagai Wakil Presiden di bawah pemerintahan Presiden sosialis Rafael Correa.

namun kemudian berselisih dengan mentornya itu setelah beralih ke haluan kanan dan menjalin hubungan yang lebih erat dengan Amerika Serikat (AS).

istri Moreno dan kerabatnya yang lain telah dijatuhi hukuman nyaris tiga tahun penjara karena keterlibatan mereka.

Moreno bersikeras menyatakan dirinya tidak pernah menerima "sepeser pun" dari Sinohydro.

dengan menyebut bahwa mantan pendukung yang kini menjadi rivalnya itu telah "berjanji untuk membalas dendam kepada saya". Correa juga divonis bersalah atas kasus korupsi, namun dia tinggal di Belgia.

atau sekitar empat persen dari biaya proyek PLTA tersebut. Di antara mereka yang divonis bersalah bersama Moreno dalam kasus ini, terdapat dua mantan manajer operator PLTA itu.

pernah menjabat sebagai utusan khusus PBB untuk isu-isu disabilitas.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/internasional/d-8639568/mantan-presiden-ekuador-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi