Subang, Jalancagak.com

MAI memberikan sejumlah masukan terkait rancangan undang-undang tersebut.

Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). MAI menyatakan dukungan penuh atas penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

" kata Perwakilan dari MAI, Thoha Yusuf Zakaria.

MAI meminta sejumlah aspek dalam RUU tersebut diperjelas untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap memperhatikan hak warga negara.

MAI meminta adanya kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset. Selain itu, direkomendasikan agar ada perlindungan mekanisme keberatan bagi pihak yang beritikad baik.

penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara," ucapnya.

Rekomendasi selanjutnya diminta ada standar pembuktian secara jelas. Hal itu agar perampasan tidak semata-mata didasarkan kecurigaan.

kejelasan standar pembuktian penting supaya kewenangan perampasan tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan.

pengembalian kerugian negara," ucap Thoha.

Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan setidaknya pihaknya akan menggelar RDPU seminggu dua atau tiga kali.

Habiburokhman mengatakan akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Dia berjanji semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima aspirasi masyarakat demi memenuhi asas partisipasi bermakna.

" ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Dia menjelaskan proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8624082/mai-dukung-penyelesaian-ruu-perampasan-aset-beri-sejumlah-rekomendasi-ke-dpr