Lima Lembaga Sepakati Penyelarasan Peradilan Pidana untuk KUHP dan KUHAP Baru
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
Lima kementerian dan lembaga menandatangani surat keputusan bersama mengenai penyelarasan tata laksana sistem peradilan pidana terpadu di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Kesepakatan itu ditujukan untuk mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Pihak yang menandatangani ialah Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kerja sama diperlukan agar pelaksanaan tugas antarlembaga sejalan.
Melalui kesepakatan tersebut, masing-masing lembaga akan menyelaraskan kewenangan, menyamakan pemahaman, dan menangani persoalan lintas lembaga. Pencegahan tumpang tindih menjadi salah satu sasaran koordinasi itu.
Bagi masyarakat yang berhadapan dengan proses pidana, arah pembenahannya adalah konsistensi penanganan antarlembaga dan akses keadilan yang lebih mudah. Supratman menekankan bahwa keberhasilan perubahan aturan harus diukur dari manfaat bagi rakyat, bukan banyaknya regulasi yang diterbitkan.
Supratman juga menjelaskan batas peran Kementerian Hukum: membantu pembentukan regulasi bagi kementerian dan lembaga terkait, bukan menjalankan proses penegakan hukumnya.
Kontributor : Abu Haninas dan Tim Redaksi