Legislator PKS: UU Agraria Harus Menjamin Tanah Untuk Petani Aman
JAKARTA — Hari ini menjadi sejarah bagi pengaturan dan politik tanah Indonesia. Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR setelah pembahasan panjang di Baleg dan Panja PRA dengan partisipasi penuh berupa masukan, saran, dan kritik. UU ini akan menjadi tonggak sejarah bagi redistribusi tanah bagi rakyat.
“Tanah adalah hak rakyat yang harus dihadirkan oleh negara. Tata kelola tanah harus diatur oleh negara, bukan dilepas kepada swasta yang akhirnya banyak menimbulkan bencana ataupun perubahan fungsi peruntukan tanah aslinya,” papar Riyono Caping, Anggota Baleg DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan oleh DPR hari ini akan memberikan kepastian terhadap berbagai problem pertanahan yang selama ini tidak terselesaikan. Pertama, landasan UU ini memperbarui UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kedua, memberikan ruang yang lebih luas untuk rakyat dan sipil mendapatkan tanah dan mengerjakan sesuai kesepakatan bersama. Ketiga, tanah tidak akan mudah dikuasai oleh kelompok yang memiliki modal semata.
“UU Agraria memberikan jaminan akan hak tanah rakyat secara adil dan sekaligus menghindari penguasaan tanah oleh oligarki pemodal semata,” tambah Riyono Caping, Ketua DPP PKS Petani Nelayan.
Namun Riyono juga mengingatkan agar muatan UU Agraria yang mengatur tentang kepemilikan dan distribusi tanah untuk kepentingan negara dan rakyat tidak menimbulkan konflik yang lebih keras dibanding era UU Nomor 5 Tahun 1960 di mana rakyat menjadi korban dan tertindas.
“Spirit DPR menjadikan UU ini adalah hadirnya penguasaan lahan atau tanah untuk kesejahteraan rakyat. Bukan untuk melahirkan konflik antara negara dan rakyat yang sering terjadi karena urusan tanah,” ujar Riyono Caping.
Khususnya tanah petani yang masuk kategori tanah subur dan lahan abadi harus semakin aman dan kuat melalui lahirnya UU Agraria ini. Tidak boleh lagi ada lahan petani yang digusur karena proyek negara, apalagi kepentingan korporasi dan bisnis.
“Lahan dan sawah petani wajib dilindungi dari berbagai kepentingan yang menjauh dari fungsi utama sawah dan tanah penjaga kedaulatan pangan nasional,” tutup Riyono Caping.
Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/legislator-pks-uu-agraria-harus-menjamin-tanah-untuk-petani-aman