Subang, Jalancagak.com

JAKARTA — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, mengutuk keras kasus pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terhadap 12 santriwati yang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan secara berulang.

“Kami mengutuk keras tindakan pemerkosaan ini. Perbuatan keji ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan agama,” tegas Surahman, Senin (21/9/2026).

Surahman mengapresiasi langkah cepat jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang segera turun tangan menangani kasus ini. Penanganan dilakukan mulai dari pendampingan korban, pengawalan proses hukum, hingga koordinasi lintas instansi untuk memastikan hak-hak santri terlindungi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag Kaltim yang sigap mengawal kasus ini sejak awal, memastikan proses hukum berjalan, dan tidak membiarkan pelaku berlindung di balik status kelembagaan,” ujar Surahman.

Menurut Surahman, keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) Ponpes Ibadurrahman menjadi langkah tegas yang patut diapresiasi. Dengan pencabutan NSP, pesantren tersebut resmi ditutup dan tidak lagi memiliki legitimasi sebagai lembaga pendidikan agama.

“Pencabutan NSP adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak mentoleransi pesantren yang mencederai amanah pendidikan. Ini harus menjadi preseden agar semua lembaga pendidikan agama menjaga integritas dan keamanan santri,” ungkap Surahman.

Surahman juga mendorong adanya perlindungan dan pemulihan korban. Negara harus hadir dengan layanan konseling, rehabilitasi psikologis, dan dukungan keluarga agar santriwati yang terdampak dapat pulih dari trauma.

“Kami mendorong agar korban mendapat pendampingan psikologis, konseling, dan rehabilitasi. Negara wajib hadir melindungi anak-anak bangsa dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegas Surahman.

Selain itu, Surahman menekankan pentingnya kelanjutan pendidikan bagi seluruh santriwati, termasuk yang bukan korban langsung. Penutupan pesantren tidak boleh menghentikan hak belajar mereka, sehingga pemerintah wajib memfasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain yang aman.

“Kami mendesak pemerintah untuk aktif memfasilitasi proses pemindahan santriwati ke pesantren atau sekolah lain yang aman. Hak belajar anak-anak tidak boleh terhenti hanya karena kejahatan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Surahman.

Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/legislator-pks-kutuk-keras-pemerkosaan-di-pesantren-ibadurrahman-tenggarong-tegaskan-perlindungan-santriwati