Subang, Jalancagak.com

Riau. Enam perusahaan ditutup sementara setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PT TAL, PT KTBM, PT CRS-PKS II, PT SIM, dan PT PCS. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas perusahaan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan sempadan sungai, hingga kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Rohid menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga ditujukan agar kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

tetapi kami ingin perusahaan ini berbenah sehingga dalam prosesnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jadi, perusahaan-perusahaan ini ditutup dulu," kata Rohid usai pemeriksaan seperti dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Rohid didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan, serta jajaran terkait.

Tim menemukan adanya penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan di PT KTBM.

Sungai Rukam, dan Sungai Tiu serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Luas penanaman di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Selain itu, ditemukan penanaman sekitar 1,76 hektare di luar batas HGU.

dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.

tim mencatat jumlah menara api yang tersedia sebanyak empat unit dari kewajiban 21 unit. Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.

tim mencatat kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 60 ton per jam. Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.

tim menemukan sebagian saluran yang dinilai tidak kedap air. Selain itu, terdapat tiga unit pipa pada kolam 13 yang disebut berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak. Kondisi flowmeter juga dilaporkan rusak, sementara titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama dan koordinat.

ditemukan dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga terdapat potensi emisi terlepas tanpa melalui proses pengolahan.

di PT CRS-PKS II, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

persoalan pengkodean sumber emisi boiler, serta ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi lapangan.

CRS juga disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Adapun izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan perusahaan sedang menjalani proses perubahan perizinan.

melainkan langsung dilepaskan ke lingkungan.

Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).

kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.

tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara pemeriksaan. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi.

sedangkan dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 40 ton per jam. Pemeriksaan juga menemukan tambahan satu unit boiler dan dua unit genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki Persetujuan Teknis.

persoalan kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, serta pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan juga disebut belum sesuai ketentuan.

PT PCS turut menjadi salah satu dari enam perusahaan yang ditutup sementara dan masuk dalam pengawasan lebih lanjut.

Penutupan Jadi Momentum Perusahaan Berbenah

kegiatan industri dan perkebunan tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

sehingga ditutup operasionalnya sementara," ujar Rohid.

Rohid menilai penutupan sementara tersebut dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek yang menjadi temuan dalam pemeriksaan. Tindak lanjut terhadap masing-masing temuan selanjutnya dilakukan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

pemerintah daerah, dan DPRD, Rohid berharap berbagai persoalan lingkungan yang menjadi keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret, sementara perusahaan diberikan ruang untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Kuansing sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing Reky Fitro juga berharap langkah tersebut menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bagi perusahaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri di Kuansing.

Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan atau mengganggu kenyamanan masyarakat.

Lihat juga Video: Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Bupati Kuansing

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8691594/legislator-gerindra-gakkum-periksa-8-perusahaan-di-kuansing-6-ditutup-sementara