Langgar Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel di Bali Dideportasi dan Dicekal
Subang, Jalancagak.com
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania yang lahir di Israel berinisial BR. Dia melanggar izin tinggal dan dicekal lima tahun.
BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi lewat Instagram, Jumat (14/8/2026).
BR kedapatan menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar. BR melakukan pemasaran digital 'The Bali Dream'.
SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
nomor telepon 'The Bali Dream' terkait dengan BR.
yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik 'The Bali Dream' di Indonesia," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8619368/langgar-izin-tinggal-pria-kelahiran-israel-di-bali-dideportasi-dan-dicekal