Subang, Jalancagak.com

Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YYS). KPK menduga rumah itu masih terkait dengan perkara korupsi Ade Kuswara.

rumah Yayat yang digeledah kali ini merupakan yang kedua, dari belasan aset yang dimiliki. Budi menyebutkan jika belasan rumah itu diduga memiliki kaitan dengan kasus suap ijon proyek Ade Kuswara.

dalam jumlah puluhan miliar," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya," lanjutnya.

jika penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan hasil pengembangan. Dia mengatakan, dalam proses pengembangan itu, KPK belum menetapkan pihak tersangka.

kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," jelasnya.

penyidik masih terus menelusuri setiap aliran uang dari perkara awal yang ditangani. Pemanggilan terhadap sejumlah pihak nantinya juga akan terus dilakukan.

nantinya juga akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi baik pada pihak-pihak yang diduga terlibat pada awal pokok perkara ataupun nanti ada pihak-pihak baru yang memang eh pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam pengungkapan perkara ini," imbuhnya.

KPK menggeledah lagi rumah mewah milik Yayat Sudrajat (YYS), saksi kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ini kedua kalinya KPK menggeledah rumah Yayat.

Budi menjelaskan sejauh ini penyidik memperoleh informasi jika Yayat memiliki belasan aset. Aset itu tersebar di sejumlah daerah.

antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," imbuhnya.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang3. Pihak swasta, Sarjan

5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ade Kuswara dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8673145/kpk-usut-asal-usul-kepemilikan-belasan-aset-mewah-saksi-kasus-ade-kuswara