Subang, Jalancagak.com

ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait calon mahasiswa baru pada jalur seleksi masuk mandiri. KPK mengatakan seleksi jalur mandiri memang menjadi peluang ladang korupsi.

ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," tutur Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Swasta, Jumat (21/8/2026) malam.

kata dia, kewenangan menjalani jalur seleksi mandiri merupakan kewenangan pihak kampus.

itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan," ungkap Taufik.

karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU (Badan Layanan Umum) ya, tersendiri yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri gitu. Jadi ini tentu akan juga jadi analisa oleh tim di pencegahan," ujarnya.

Norman selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan memerintahkan dua orang perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.

rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.

NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.

yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.

MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

pada tahun yang sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul ini yang mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Berikut daftar enam orang yang ditetapkan tersangka:

1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8629866/kpk-ungkap-seleksi-jalur-mandiri-masuk-kuliah-jadi-peluang-ladang-korupsi