Subang, Jalancagak.com

Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi. KPK mengungkap Haniv juga menerima uang senilai Rp 700 juta dari pihak wajib pajak (WP) yang digunakan untuk usaha fashion anaknya.

pada 2016, Haniv mengirimkan email ke bawahannya. Dia meminta untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.

yang merupakan wajib pajak," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

selain uang Rp 700 juta tersebut, Haniv menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerima diperoleh Haniv pada periode 2013-2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," imbuhnya.

Adapun kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8626185/kpk-ungkap-eks-kakanwil-pajak-terima-rp-700-juta-buat-modal-fashion-show-anak