KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Diduga Lanjutkan 'Tradisi' Suami Peras Anak Buah
yang juga pernah menjabat Bupati Sukoharjo.
yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
yang berarti 'samakan dengan Bapak'.
kata Asep, diduga merujuk pada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.
dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.
untuk mengurus 'setoran rutin OPD'. Etik disebut turut menggunakan kode berbahasa Jawa dalam meminta setoran tersebut.
juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.
Asep mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan ETS terhadap bawahannya. Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk meminta setoran.
Asep mengatakan dua SK tersebut berkaitan dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.
Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
sebelum akhirnya diberikan kepada Etik.
selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta. Rinciannya, Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp 1,2 miliar.
diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8569427/kpk-ungkap-bupati-sukoharjo-diduga-lanjutkan-tradisi-suami-peras-anak-buah