Subang, Jalancagak.com

yang juga tim sukses Syah, sebagai tersangka.

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Syah senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.

KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ucapnya.

sedangkan Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.

Terhadap Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK sebelumnya mengamankan tujuh orang dalam perkara ini. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.

satu orang di antaranya yang diamankan adalah ASN di Langkat dan lima orang pihak swasta. Tujuh orang ini ditangkap di wilayah berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8559118/kpk-tetapkan-bupati-langkat-tersangka-kasus-suap-proyek