Subang, Jalancagak.com

Kalimantan Selatan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada yang ditetapkan tersangka.

Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam pengembangan perkaranya.

KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujarnya.

Pemeriksaan untuk Mulyono dilakukan di Polda Kalimantan Selatan. Mulyono sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Senin (20/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," sebutnya.

nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin 2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Lihat juga Video: Uang Rp 1 M Barang Bukti Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8581886/kpk-terbitkan-sprindik-baru-kasus-suap-pajak-banjarmasin