Subang, Jalancagak.com

KPK menyampaikan tengah melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK pun telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara ini.

per Agustus 2026," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Budi menjelaskan sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK masih bersifat umum. Dalam sprindik baru tersebut pun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, akan menjalani sidang vonis. Dia dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang3. Pihak swasta, Sarjan.

5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8656892/kpk-terbitkan-sprindik-baru-di-kasus-suap-ijon-proyek-bupati-ade-kuswara