Subang, Jalancagak.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun ini. Enam SP3 itu telah dilaporkan kepada Dewas KPK tahun ini.

sedangkan dua lagi SP3 pada 2025 tapi baru dilaporkan ke Dewas tahun ini.

" kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Berikut daftar SP3 yang telah diterbitkan KPK:

- Kepada Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026;- Kepada Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025;- Kepada Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024;- Kepada Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan- Kepada Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan dan anak buahnya

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penerbitan SP3 dibutuhkan penyidik karena sejumlah faktor. Salah satunya karena meninggal dunianya seseorang.

kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ucap dia.

Budi menyebut akan ditelaah lebih lanjut. Namun SP3 tetap diterbitkan karena gugurnya status tersangka.

selama semester I 2026, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan dari KPK atas tindakan penindakan yang dilakukan. Untuk pemberitahuan penyadapan seluruhnya disampaikan tepat waktu, namun ada keterlambatan pada pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3.

80 terlambat).- Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).- SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).

Benny Mamoto, memberikan catatan kritis atas sejumlah keterlambatan pemberitahuan penindakan tersebut. Catatan itu disampaikan kepada KPK demi menjaga kepastian hukum.

penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8603099/kpk-terbitkan-6-sp3-ada-kasus-tersangka-meninggal-hingga-menang-praperadilan