Subang, Jalancagak.com

Kalimantan Selatan. KPK mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.

sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Sprindik pertama terkait pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu, artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

itu juga kita sudah kembangkan oleh tim. Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU," tambahnya.

nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Simak juga Video: KPK Puji Purbaya yang 'Bersih-bersih' Kantor Pajak dan Bea Cukai

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8604569/kpk-terbitkan-3-sprindik-baru-kasus-suap-eks-kepala-kantor-pajak-banjarmasin