KPK Telusuri Duit Diterima Eks Kakanwil Pajak Haniv yang Dijadikan Aset
Muhammad Haniv (HNV). KPK kini menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima Haniv berubah menjadi aset lainnya.
pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa sejumlah saksi hari ini. Adapun saksi yang diperiksa ialah:1. Vivi Novita Ranadireksa, notaris dan PPAT2. Anthonius Christanto Halim, karyawan swasta3. Veronica Susilo Wardhani, karyawan swasta4. Robert Imanuel Nunuhitu, Direktur PT Dua Sigma Nusantara5. Risky Hardyansyah, karyawan swasta (money changer)
secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka Saudara MH tersebut," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan ya, untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya. Sehingga penyidik melakukan follow the money soal itu, kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," imbuhnya.
Haniv sendiri saat ini sudah ditahan oleh KPK. Haniv ditahan setelah satu tahun lebih diumumkan sebagai tersangka.
Haniv sudah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025. Kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
penahanan Haniv ini merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan semua kasus yang telah ditangani sejak lama. Taufik menyebut perkara Haniv merupakan salah satu kasus tunggakan KPK di tahun 2025.
bulan Februari," jelas Taufik saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas," imbuhnya.
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Haniv mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
yang merupakan wajib pajak (WP)," kata Taufik.
Taufik mengatakan pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.
Haniv juga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan itu diperoleh Haniv pada periode 2013 hingga 2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.
sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," tuturnya.
Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi dan kini ditahan di Rutan KPK.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8654547/kpk-telusuri-duit-diterima-eks-kakanwil-pajak-haniv-yang-dijadikan-aset