Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) masih terjadi meski telah adanya kegiatan tangkap tangan pejabat Kementerian Imigrasi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa praktik tersebut masih terus dilakukan oleh oknum imigrasi khususnya di Kantor Keimigrasian di daerah.

"Meskipun penyidikan ini sudah berproses di KPK, masih ada oknum-oknum yang tetap ada tarif untuk approval layanan keimigrasian di tingkat Kanim," katanya, Selasa (1/9/2026).

Budi menjelaskan, bahwa praktik tersebut yang membuat tim penyidikan serangkaian penggeledahan. Terbaru penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Diketahui hasil dari penggeledahan di Kanim Jakarta Selatan ditemukan uang sebesar 8.500 Dolar Singapura dari ruangan Kepala Kanim.

"KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah Kanim yang diduga masih melangsungkan praktik serupa," ujarnya.

Meski begitu ia mengakui, beberapa Kanim lainnya tidak lagi melakukan praktik pemerasan pasca kegiatan tangkap tangan terhadap Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

"Tapi ada juga kanim-kanim yang memang sudah tidak melakukan hal itu," jelasnya.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus ini yakni Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menyebut, keterlibatan Silmy saat dirinya menjabat sebagai Ditjen Imigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Silmy juga diduga menerima uang Rp100 juta setiap pekannya hasil dari pemerasan tersebut.

Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/464260-kpk-tak-habis-pikir-masih-banyak-oknum-imigrasi-peras-wna-meski-wamen-imipas-sudah-ditangkap