Subang, Jalancagak.com

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar). Mereka ditahan per hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)2. Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama3. ⁠Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama4. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

" ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

penyidik sebetulnya memanggil kelima tersangka dalam perkara ini. Namun tersangka atas nama Yuddy Renaldi selaku manta Dirut Bank BJB tidak hadir karena alasan sakit.

karena kondisi sedang sakit," terang Taufik.

Perkara dimulai pada 2021 hingga 2023. Kala itu bank BJB belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.

dengan kerja sama terhadap 6 agensi. Namun yang dibayarkan tidak sebesar angka tersebut.

bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH) menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.

WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

dibuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding. Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah: 1. Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; 2. Widi Hartono (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024);3. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama4. ⁠Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama 5. ⁠Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8612842/kpk-tahan-4-tersangka-kasus-iklan-bank-di-jabar