Subang, Jalancagak.com

KPK sudah selesai melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK menyebut perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Budi belum menjelaskan lebih lanjut apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Belasan orang ditangkap dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) itu.

OTT tersebut dilakukan pada Senin (14/9) malam. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan total ada 17 orang yang diamankan penyelidik KPK.

tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

ada politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang juga diamankan KPK.

Budi mengatakan OTT ini berkaitan dengan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pihak KPK juga mengendus adanya penerimaan-penerimaan lain yang terkait dengan pihak-pihak beperkara ini.

hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.

penyelidik KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang. Selain mata uang rupiah, terdapat juga mata uang asing atau valas yang diamankan tim KPK.

tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20 koper," jelas Budi.

Budi belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan. Namun ia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

ada tiga pejabat di Kementerian ATR/BPN dan kepala kantor pertanahan wilayah Jabodetabek yang diamankan dalam OTT BPN Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mengamankan petinggi dari PT Summarecon Agung Tbk.

Para pihak yang diamankan ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki Waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Berikut daftar pejabat yang diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor sejauh ini:

1. Lampri sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN2. Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor3. Tardi sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Golkar5. Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen6. Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8663807/kpk-sudah-tetapkan-tersangka-di-kasus-ott-suap-hgb