Subang, Jalancagak.com

2 miliar. Adapun barang yang disita KPK adalah 2,5 kilogram emas dan uang pecahan miliaran rupiah.

tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

4 miliar;2. Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, dengan rincian:● SGD 460.350 (dolar Singapura)● AUD 30.000 (dolar Australia)● USD 31.300 (dolar Amerika)● JPY 586.000 (yen Jepang)● MYR 12.210 (ringgit Malaysia)● THB 34.585 (baht Thailand)3. Logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp 7,3 miliar.

Asep menyebut barang bukti ini diperoleh dari sejumlah tempat. Salah satunya dalam brankas yang disimpan di rumah Etik yang berada di Wonogiri dan Laweyan.

serta diamankan dari Saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo," imbuhnya.

Asep mengungkapkan gaya korupsi Bupati Etik ini merupakan upaya melanjutkan 'tradisi' dari suaminya. Suami Etik merupakan Bupati Sukoharjo sebelumnya.

yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.

untuk memeras anak buahnya, Etik mengeluarkan dua surat keputusan (SK). SK yang dikeluarkan Bupati adalah tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.

dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8569428/kpk-sita-emas-2-5-kg-dan-uang-dari-bupati-sukoharjo-total-capai-rp-21-2-m