Subang, Jalancagak.com

KPK kembali melakukan penggeledahan di Bali terkait penyidikan kasus izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. KPK menggeledah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali.

" kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026)

Penyidik KPK mengamankan barang bukti dokumen elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Silmy Karim. Pada penggeledahan itu, KPK menyita total uang yang disita Rp 59 juta hingga USD 12 ribu.

penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6).

USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.

uang disita KPK dari rumah Silmy sekitar Rp 293,25 juta.

sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," imbuh Budi.

Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Berikut ini daftar 8 tersangka dalam kasus ini:

Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8544277/kpk-geledah-kantor-biro-jasa-di-bali-terkait-kasus-izin-tinggal-wna