Subang, Jalancagak.com

Noprisman. Menurut KPK, terdapat pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Rejang Lebong sekaligus pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberi suap kepada Bupati Rejang Lebong.

diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

pihak swasta ini juga menjalankan praktik serupa di Pemkot Bengkulu. Namun, ia belum merinci identitas pihak swasta yang dimaksud.

KPK hanya menyebut pihak swasta tersebut bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penerimaan suap di Pemkot Bengkulu yang berkaitan dengan perkara M. Fikri.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara M. Fikri. KPK menerapkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.

penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula saat Pemkab Rejang Lebong hendak merealisasikan sejumlah proyek pada awal 2026.

proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, nilai ijon proyek yang diberikan oleh ketiga pihak swasta tersebut bervariasi.

Asep menambahkan terdapat dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta. Pihaknya menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8590860/kpk-sebut-penyuap-bupati-rejang-lebong-juga-suap-pejabat-pemkot-bengkulu