Subang, Jalancagak.com

izin tinggal WNA, hingga perjanjian kerja sama dengan vendor.

Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Dia meminta jajaran Imipas mengenali risiko dan menjauhi gratifikasi.

kemudian izin tinggal WNA, kemudian persetujuan visa dan lain-lain. Ini banyak sekali," kata dia.

tindakan administratif, sampai penyelesaian perkara pelanggaran, termasuk titik rawan. Berikutnya, layanan pemasyarakatan, seperti penempatan narapidana, pemberian hak warga binaan, hingga izin kunjungan juga dinilai rawan gratifikasi.

mutasi, rotasi ataupun pada saat penilaian kinerja pegawai. Dia mengatakan berbagai titik rawan gratifikasi itu harus dihindari.

pahami aturan, batasan, biasakan menolak sejak dari awal, jaga profesional dan jika terpaksa laporkan," katanya.

Arif meminta Kementerian Imipas membuat mitigasi risiko. Dia mengatakan aturan internal yang ketat dapat mencegah praktik gratifikasi.

lebih diketatkan. Jadi membuat aturan internal itu adalah dengan tujuan untuk pengetatan bukan pelonggaran gitu. Jadi pengetatan sehingga untuk memitigasi risiko-risiko yang terjadi. Jadi prinsip itu tadi ada empat tapisan ketika apa sih ini gratifikasi atau bukan? Cukup dibuka empat hal ini, Undang-undang Tipikor disaring oh, terus saring lagi lewat Perkom KPK 1 tahun 2026, PMK, Permenpan, kemudian sama aturan internal. Itu cara menepisnya supaya itu barang itu gratifikasi atau bukan," katanya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8583703/kpk-petakan-titik-rawan-gratifikasi-minta-imipas-perketat-aturan