KPK Periksa Istri Bos Blueray Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai
KPK memeriksa istri dari salah satu terpidana kasus tersebut yang merupakan Bos BlueRay Cargo John Field bernama Vina Purnamasari (VP).
" kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Kuningan, Jakarta Selatan. Istri John Field pun hadir dalam pemeriksaan hari ini. Namun Budi belum merinci hal yang akan didalami oleh penyidik.
wiraswasta. Istrinya John Field," lanjutannya.
KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field usai diperiksa penyidik dan dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dikonfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
dalam kasus ini KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian proses pengembangan perkara. KPK mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Taufik menerangkan satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun dia belum merinci sosok tersangka baru tersebut.
untuk satu sprindik lainnya masih berupa sprindik umum yang di dalamnya belum ada penetapan tersangka.
karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.
itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah tersangka yang terdiri dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai juga telah disidangkan dan beberapa di antaranya sudah menerima vonis.
sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Vonis ketiganya sebagai berikut:1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC), masih menjalani proses sidang. Ketiga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.
Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, baru akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 5,7 miliar.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8612234/kpk-periksa-istri-bos-blueray-terkait-pengembangan-kasus-bea-cukai